Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komentari Harun Masiku yang Masih Buron, Mantan Jubir KPK Beri Sindiran Menohok!

Komentari Harun Masiku yang Masih Buron, Mantan Jubir KPK Beri Sindiran Menohok! Kredit Foto: Twitter/Febri Diansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah lewat akun Twitter pribadinya @febridiansyah memberikan sindiran terkait status Harun Masiku yang sampai saat ini masih berstatus buron.

"Dah berapa purnama sih ini KPK ga mampu tangkap Harun Masiku?Kalau dihitung dari Januari 2020 berarti sekitar 27 purnama," tulis Febri, seperti dikutip Suara Bogor, Senin (23/5/2022).

Ditambahkan Febri, bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri hanya menyisakan waktu 1,5 tahun lagi untuk bisa menangkap Harun Masiku.

"Dan jk dihitung dari masa jabatan Pimpinan KPK “era baru” ini, waktu tersisa (sisa masa jabatan) tinggal 1.5 tahun lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa buronan Harus Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ucap Firli mengutip dari Antara.

Harun Masiku, bekas caleg dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya.

"Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: