Belum Usai Sama Muannas Alaidid, Sekjen PAN Bawa Bukti Baru Soal Pencemaran Nama Baiknya!
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno membawa sejumlah barang bukti baru saat diperiksa penyidik sebagai pihak pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.
Pemeriksaan yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut berlangsung selama hampir tiga jam.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Ingin Capres di KIB, PAN: Kalau Cak Imin Mau...
Eddy menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik berjumlah 14 poin. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung sejak pukul 09.30 WIB sampai 12.15 WIB.
"Cukup banyak saya tidak mengingatnya lagi. Ada sekitar 14 pertanyaan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, kata Eddy, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti baru terkait kicauan Muannas di Twitter yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadapnya.
"Tadi sudah kita sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 25 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Harga BBM Negara Lain dan Indonesia, Said Didu: Bandingin Juga Ekonomi Rakyatnya!
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: