Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alasan Kuat PAN Tolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%, Takut Enggak Lolos?

Alasan Kuat PAN Tolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%, Takut Enggak Lolos? Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyatakan keberatan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang memuat wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) di atas 4 persen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan penolakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan kekhawatiran partai tidak lolos ke Senayan, mengingat rekam jejak PAN yang selalu menembus parlemen sejak Pemilu 1999 hingga 2024.

Bagi PAN, memaksakan kenaikan nilai ambang batas berisiko kuat menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memberikan mandat konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang PT sebelum Pemilu 2029.

"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," tegas Viva Yoga dalam keterangan resminya.

Amanat MK mensyaratkan agar setiap perubahan aturan mempertimbangkan aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu. Target utamanya adalah mencegah fenomena suara sah pemilih yang hangus terbuang karena gagal dikonversi menjadi kursi dewan.

Secara teoritis, semakin tinggi angka ambang batas parlemen, semakin tinggi pula tingkat disproporsionalitas pemilu. Kegagalan partai-partai peserta pemilu memenuhi ambang batas yang terlampau tinggi hanya akan menenggelamkan suara rakyat.

Fakta di lapangan pada tiga pemilu terakhir menunjukkan tren peningkatan jumlah suara sah nasional yang hangus meski PT dipatok di angka 4 persen.

Pemilu Legislatif 2014: 2.964.975 suara (2,37%) gagal menjadi kursi.

Pemilu Legislatif 2019: 13.595.842 suara (9,71%) gagal menjadi kursi.

Pemilu Legislatif 2024: 17.304.303 suara (11,4%) gagal menjadi kursi.

Lebih lanjut, MK melalui Putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa penetapan angka PT yang tidak dilandasi metode dan argumentasi komprehensif akan memperparah disproporsionalitas antara suara sah nasional dan perolehan kursi.

Viva Yoga menyadari tidak ada rumusan angka ideal yang baku untuk menentukan besaran PT. Namun, perintah MK sangat jelas: perubahan ambang batas harus berada dalam koridor untuk menjaga prinsip sistem pemilu proporsional.

Upaya penyederhanaan jumlah partai politik di DPR sama sekali tidak dilarang, namun strategi tersebut tidak boleh mencederai proporsionalitas hasil pemilihan.

Ambang batas parlemen tidak sepantasnya dinaikkan sekadar untuk membatasi jumlah fraksi di Senayan, apabila ongkos politiknya adalah membiarkan puluhan juta suara sah rakyat tidak terwakili dan menguap begitu saja.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat