Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Tiga Tahun Pimpin Telkom, Posisi Ririek Dinilai Masih Aman

Baru Tiga Tahun Pimpin Telkom, Posisi Ririek Dinilai Masih Aman Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Associate Director BUMN Research Group LMUI, Toto Pranoto mengatakan, masa jabatan Direktur Utama (Dirut) BUMN berlangsung selama dua periode atau sepuluh tahun. Hal ini tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, khususnya Pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya mengatur bahwa anggota direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Merujuk aturan tersebut, Toto menilai masa jabatan Dirut PT Telkom Indonesia (Persero) Ririek Adriansyah belum mencapai sepuluh tahun. Ririek sendiri baru menjabat sebagai Dirut Telkom selama tiga tahun setelah ditunjuk pada 24 Mei 2019 dan masih menjabat sampai saat ini.

Baca Juga: Telkom Percepat Ekosistem Digital di Kota Malang

"masa jabatan maksimal dua periode atau 10 tahun itu untuk menjabat di BUMN yang sama," ujar Toto di Jakarta, Jumat (27/5).

Toto menyampaikan, posisi Ririek yang pernah menjadi Direktur Utama PT Telkomsel pada periode 2014 hingga 24 Mei 2019 tidak masuk dalam hitungan lantaran Telkomsel merupakan anak usaha dari Telkom. Toto mengatakan, peraturan dua periode hanya diberlakukan jika seseorang menjabat pada BUMN yang sama.

"Tapi kalau kemudian dia pindah menjadi Dirut di BUMN lain, maka argonya bisa dimulai dari nol lagi," kata Toto.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga juga menepis anggapan bahwa Ririek Adriansyah sudah habis masa jabatannya sebagai Dirut Telkom.

"Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi Dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan Dirut Telkom. 2019 beliau di Telkom, ya masih bisa lah (jadi Dirut Telkom)," ujar Arya kepada media di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (17/5).

Arya menyampaikan dalam peraturannya, masa jabatan direksi BUMN hanya lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi. Sementara Ririek, lanjut Arya, baru tiga tahun menjadi Dirut Telkom.

"Kalau di PP-nya apa, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun, 2019 baru tiga tahun. Ini BUMN yang sama," ucap Arya.

Toh, lanjut Arya,  sejauh ini tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam RUPS PT Telkom Indonesia (Persero).

Baca Juga: Erick Thohir Klaim BUMN Terus Buka Lapangan Pekerjaan, Ini Programnya

"Tapi kita belum tahu juga, kan nanti ada RUPS, tapi RUPSnya tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan," kata Arya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: