Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Gandeng Kementerian, Lembaga dan Asosiasi Bentuk Gugus Tugas LCS

BI Gandeng Kementerian, Lembaga dan Asosiasi Bentuk Gugus Tugas LCS Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) sepakat membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional LCS pada hari Rabu, 25 Mei 2022. Gugus Tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS.

Pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak tahun 2018, telah merangkul beberapa negara untuk bekerjasama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang dan China. Kontribusi keempat negara tersebut mendorong tren pertumbuhan LCS yang positif di pasar keuangan, hingga mencapai 868 juta dolar AS pada triwulan I 2022.

"Pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (27/5/2022). Baca Juga: Melonjak 13,6%, Uang Beredar Capai Rp7.911 Triliun di April 2022

Lebih lanjut, kata Dia, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.

Adapun rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS tersebut terdiri dari sosialisasi targeted untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha.

"Lalu melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif, dan mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS," paparnya.

Adapun pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Baca Juga: Wapres Apresiasi BI dalam Pengembangan UMKM

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menyebutkan LCS merupakan salah satu program Pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: