Pemerintah Beri Dua Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja PDN 40 Persen
Pemerintah pusat akan memberikan dua insentif untuk pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.
"(Pemerintah pusat) Memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam, pada sesi diskusi gelaran Bussines Matcing Tahap III bertajuk "Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Terus Dorong Daerah Gunakan Produk Dalam Negeri
Pertama, adalah memberikan dana insentif daerah (DID) kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai dengan Inpres tersebut.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," kata Saiful.
Dari anggaran tersebut, lanjut Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing. Kebijakan DID dikatakannya tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan.
"Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," kata Saiful.
Kedua, adalah insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh.
Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
"Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh," kata Saiful.
Baca Juga: Kembangkan Produk Dalam Negeri, Kampanyekan Gernas BBI di Semua Daerah
Dalam memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya," tutur Saiful.
Business Matching dibagi dalam tiga tahap. Dimulai pada 23-27 Mei 2022, yang dilaksanakan oleh seluruh K/L, BUMN dan juga Pemda secara daring. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2022, dengan agenda utama yakni Arahan Presiden terakait belanja dalam negeri.
Ketiga atau puncaknya adalah pada 30-31 Mei 2022 yang juga akan dilakukan penandatanganan komitmen, pameran dan talk show.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri