Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamaah Haji Kloter Pertama Masuk Asrama Haji Mulai Hari Ini

Jamaah Haji Kloter Pertama Masuk Asrama Haji Mulai Hari Ini Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para jamaah dari kloter pertama haji 2022 akan memasuki asrama haji sebelum pemberangkatan yang dijadwalkan pada, Sabtu (4/6/2022). Apa saja aktivitas dan pembekalan yang didapat para jamaah di asrama?  

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, mulai Kamis (3/6) para jamaah dari kloter pertama akan memasuki asrama-asrama haji.

Kloter pertama ini terdiri dari lima kelompok yang akan memasuki lima asrama hajinya masing-masing, yakni asrama haji DKJ, DKS, SUB, SOC, dan PDB.  

'Ada lima kelompok dari kloter pertama yang akan masuk ke asrama hajinya masing-masing sebagaimana yang sudah ditentukan," kata Saiful saat dihubungi, Kamis (2/6/2022). 

Adapun jumlah jamaah haji yang akan memasuki asrama telah dihitung berdasarkan penentuan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Setidaknya jika diperkirakan, kata dia, satu pesawat yang menampung jamaah haji dari tiap-tiap asrama berkisar 393-450 orang.  

Dia menambahkan, para jamaah haji akan melakukan sejumlah aktivitas di asrama. Aktivitas pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan lalu disusul dengan pembagian gelang identitas, pembagian living cost, hingga pemantapan bimbingan manasik.

"Semua aktivitas itu dilakukan selama 24 jam sebelum hari keberangkatan di esok harinya," kata dia. Terkait dengan PCR sebagaimana berdasarkan kebijakan secara umum, kata dia, dilakukan di luar asrama haji. 

Hal ini secara langsung merupakan tupoksi kerja sama bersama dengan dinas kesehatan di wilayah masing-masing jamaah, sehingga sebelum memasuki asrama haji, para jamaah dipastikan telah mengantongi hasil tes PCR. 

Baca Juga: Perluas Jaringan Penerbangan, Garuda Indonesia Mulai Layani Penerbangan Umrah dari Makassar

Yang terpenting pada prinsipnya, dia menekankan, hasil PCR tidak melewati durasi (masa) berlaku PCR yang sesuai dengan standar kesehatan Covid-19. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: