Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Video Bullying Anak di Tangerang Selatan, Ini Tanggapan Kementerian PPPA

Viral Video Bullying Anak di Tangerang Selatan, Ini Tanggapan Kementerian PPPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Nahar mengatakan kasus perundungan di Tangerang Selatan memang memenuhi syarat untuk dapat diselesaikan secara diversi. Akan tetapi, Nahar mengingatkan proses diversi tidak semata-mata melihat lamanya sanksi pidana, tetap harus melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

"Artinya, tidak boleh ada pemaksaan oleh satu pihak untuk melakukan diversi, wajib adanya persepakatan antara pihak terlapor dan korban," tutur Nahar. 

Baca Juga: Bangun Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Umat, Wapres: Tekad dan Ikhtiar Poin Utama

Hanya saja, terkait belum adanya kesepakatan diversi, Nahar menjelaskan jika di tingkat penyidikan gagal diversi, masih bisa diupayakan ditahap selanjutnya. Berdasar UU SPPA Pasal 7, diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri. Sehingga jika di tahap awal upaya diversi gagal masih bisa diajukan kembali hingga di pengadilan.  

"Diversi bukan menghentikan perkara sehingga terlapor anak bebas tanpa tuntutan apapun. Upaya penyelesaian di luar pengadilan tersebut dapat melakukan kesepakatan diversi berupa perdamaian, bisa melakukan pengembalian kerugian, kerja pelayanan masyarakat, dan lainnya sebagai bentuk hukuman yang bukan hukuman penjara," kata Nahar. 

Sebelumnya, pada 31 Mei 2022, Nahar beserta tim dari KemenPPPA telah mengunjungi korban untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus serta pelayanan yang diberikan kepada korban. 

Baca Juga: Sebut Formula E Kampanye Green Energy, Eh Artis Ini Malah Dicap Kadrun!

KemenPPPA terus melakukan koordinasi dengan UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pendampingan terhadap korban anak untuk memulihkan trauma pasca terjadinya perundungan yang dialaminya serta pendampingan hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: