Viral Video Bullying Anak di Tangerang Selatan, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
Adapun, proses diversi juga melalui serangkaian pertimbangan. Dalam hal ini, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim harus mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Menurut Nahar, salah satu kasus yang dapat diselesaikan secara diversi adalah kasus perundungan (bullying) terhadap anak berinsial MZA (16) dengan terduga pelaku anak di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Formula E Sukses Digelar, Denny Siregar Tetap Nyinyir: Panitianya Kayak Preman Jalanan, Arogan!
Kasus tersebut, dari laporan dari Unit Pelaksana Terpadu Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kota Tangerang Selatan menyatakan, korban anak MZA mendapatkan perundungan berupa kekerasan fisik oleh delapan terduga pelaku anak lainnya. Kekerasan itu dilakukan pada bagian tangan serta lidahnya disundut menggunakan rokok serta ditusuk-tusuk menggunakan pisau dan obeng.
Dari delapan terduga pelaku anak tersebut, dua orang anak melarikan diri, sedangkan dua orang anak lainnya dipulangkan ke rumah orang tuanya karena masih berusia kurang dari 12 tahun sehingga tidak dapat diproses hukum secara pidana.
Empat orang terduga pelaku anak lainnya berusia di atas 12 tahun sehingga proses hukumnya tetap berlanjut dan menjadi tersangka melanggar pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannyan pelaku terancam hukuman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara dewasa, sedangkan untuk pelaku anak dikurangi 1/2 hukuman dewasa, menjadi paling lama 1 tahun 9 bulan penjara.
Baca Juga: Kawal UU TPKS Lewat DRPPA, Kemen-PPPA Berharap Dapat Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak
"UPTD P2TP2A melaporkan upaya diversi sudah dilakukan di tingkat penyidikan Polres Tangerang Selatan pada 23 Mei 2022, namun gagal. Orang tua korban menolak diversi, dan tidak menerima anaknya mendapatkan perundungan dari para terduga pelaku, serta ingin melanjutkan kasus hukum tersebut ke persidangan, agar para terduga pelaku anak itu menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku," jelar Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar