Bos Khilafatul Muslimin Diringkus, Orang Dekat Rizieq Langsung Koar-koar: Kami Sayangkan karena...
“Di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi itu banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam. Ini menjadi catatan kita,” katanya menambahkan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga bakal mengusut aliran dana yang diterima kelompok ini, kepolisian sudah mengetahui nominal dana di rekening kelompok Khilafatul Muslimin. Tidak disebutkan secara gamblang jumlah uang yang mereka punya, tetapi yang jelas nominalnya cukup besar.
“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” ujar Hengki.
Adapun Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti