Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sasar Penerima BBM Subsidi Sesuai Target, Pertamina Ujicoba Penjualannya Lewat MyPertamina

Sasar Penerima BBM Subsidi Sesuai Target, Pertamina Ujicoba Penjualannya Lewat MyPertamina Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen dalam penyediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG, dan avtur. Menjelang Ramadan tahun 2022, pasokan energi ini dipastikan aman dan lancar. | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) terus melakukan terobosan guna bisa menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat dengan sasaran, salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi melalui MyPertamina.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyebut meskipun telah mendapatkan angin segar atas rencana pemerintah untuk menaikkan subsidi energi, namun perseroan masih memiliki tantangan yaitu menjaga agar kuota subsidi tidak jebol.

Baca Juga: Jika Ada Tambahan Anggaran Subsidi, Pertamina Pastikan BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik

"Tantangan masih ada karena kita harus menjaga mengendalikan agar kuotanya tidak jebol, yaitu dengan pengendalian tadi nozzle otomatis dengan MyPertamina, karena kalau kuotanya lewat maka itu akan berdampak," ujar Nicke saat Media Gathering dengan pimpinan redaksi dikutip Kamis (9/6/2022).

Nicke menyebut, nantinya MyPertamina akan digunakan sebagai pembayaran tanpa uang dan rencananya akan ada uji coba untuk menggunakan aplikasi itu sebagai pembayaran BBM bersubsidi.

"Supaya lebih targeted. Kalau sekarang semua orang bisa, tergantung risih apa enggak pakai mobil bagus beli Pertalite atau Biosolar. Tapi ini tidak bisa dengan begitu, gak cukup, jadi kita akan melakukannya secara sistemik, satu adalah tentang kriteria siapa yang berhak menikmati BBM bersubsidi ini," ujarnya.

Baca Juga: Mau Jadi Gubernur Jakarta, Giring Ganesha Disindir Haris Pertama: Sifatmu Selalu Buat Orang Murka

Nicke menyebut, untuk dapat melaksanakan itu semua kuncinya ada di regulasi pada Peraturan Presiden 191 tahun 2014 yang saat ini sedang direvisi oleh pemerintah. Hal itu perlu dilakukan untuk mendapatkan detail jenis kendaraan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: