Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Sudah Menerima, Berikut Ini Hasil Pembahasan Panja, Simak!

Sri Mulyani Sudah Menerima, Berikut Ini Hasil Pembahasan Panja, Simak! Kredit Foto: Kemenkeu

Sehingga, menurutnya, dinamika antara demand dan supply, serta instrumen yang dianggap paling tepat untuk bisa menyelesaikan potensi kemungkinan terjadinya stagflasi tanpa menimbulkan risiko ekonomi yang sangat besar akan terus menjadi pembahasan di level global hingga tahun 2023.

“Nah inilah yang mungkin kita perlu di Komisi XI, (bersama) kami tentu saja sebagai pengelola fiskal, dan Bank Indonesia di dalam moneter akan terus melakukan rekalibrasi dan melihat data-data yang akan memberikan guidance ke kita dalam melakukan adjustment untuk menjaga keseimbangan antara stabilisasi yaitu inflasi yang diharapkan relatif rendah dan stabil dengan growth yang kita harapkan akan terus tumbuh tinggi,” paparnya.

Baca Juga: Tembus Pasar Dunia, Produk Kacang Indonesia Berhasil Mendarat di Kanada

Selanjutnya, untuk Panja Penerimaan dan Panja Transfer ke Daerah, Menkeu menyatakan bahwa semua yang direkomendasikan oleh Panja sudah sesuai dengan arah reformasi yang sedang dilakukan Pemerintah, termasuk mengenai pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki dalam pengelolaan fiskal.

“Untuk TKDD tadi kita juga sangat menyetujui dari kesimpulan dimana konsistensi dan koordinasi sinergi antara belanja kementerian lembaga (K/L) dengan transfer ke daerah dan belanja daerah, serta bagaimana kinerja dari pemerintah daerah dalam menjalankan APBD dan juga di dalam mengelola ekonomi daerah,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Soal Giring Kritik Formula E, Geisz Chalifah: Kehilangan Tempat Ngangon Kambing, Gak Usah Kecil Hati

Sebagai informasi, berdasarkan pendapat dari masing-masing Fraksi Komisi XI DPR RI, Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati besaran Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2023 sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3–5,9 persen; inflasi pada kisaran 2,0–4,0 persen; nilai tukar rupiah pada kisaran Rp14.300–Rp14.800; dan tingkat suku bunga SBN 10 Tahun pada kisaran 7,34–9,16 persen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: