Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Bongkar Dua Pabrik Tahu Gunakan Formalin, Dua Pemilik Pabrik Langsung Tersangka

BPOM Bongkar Dua Pabrik Tahu Gunakan Formalin, Dua Pemilik Pabrik Langsung Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap, adanya dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat (10/6/2022). Padahal, formalin termasuk bahan berbahaya jika dikonsumsi manusia.

"Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin ini temuan yang cukup besar," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito didampingi perwakilan Polda Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat konferensi pers di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat.

Dari kedua pabrik tahu dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, BPOM mendapati 38 kilogram (kg) formalin jenis serbuk dan 60 kg formalin jenis cair. Menurut Penny, BPOM bersama kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yaitu Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.

Penny menyebutkan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak bisa memproduksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya berinisial S (35 tahun) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.

Dia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal 2022. Pasalnya, sejak tahun 2016, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan.

Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk nonpangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah. "Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujar Penny.

Dia menuturkan, sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan formalin berbentuk cair. Sehingga, jika digunakan untuk bahan pangan, akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.

Baca Juga: Kepala BPOM: Vaksin BUMN adalah yang Pertama di Indonesia, Karya Anak Bangsa

Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit. "Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," tutur Penny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: