Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penjualan Obat di Minimarket Makin Diawasi, BPOM Terbitkan Aturan Baru

Penjualan Obat di Minimarket Makin Diawasi, BPOM Terbitkan Aturan Baru Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain bertujuan memperkuat tata kelola distribusi obat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Dalam forum itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM RI, dr. Wiliam Adi Teja, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut bukan mewajibkan setiap minimarket atau supermarket menempatkan apoteker di lokasi usaha.

Menurut Wiliam, aturan tersebut lebih menitikberatkan pada pengawasan pengelolaan obat agar seluruh proses pengadaan hingga penjualan dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.

Ia menjelaskan, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di jaringan hypermarket, supermarket, maupun minimarket telah berlangsung selama bertahun-tahun sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun sebelum terbitnya PerBPOM 5/2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran.

Melalui regulasi baru ini, BPOM memperoleh instrumen yang lebih efektif untuk melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. Dengan demikian, pendekatan pengawasan tidak selalu harus berujung pada proses pidana.

Bagi industri ritel modern, aturan tersebut juga memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. BPOM menegaskan bahwa tidak semua hypermarket, supermarket, maupun minimarket otomatis diperbolehkan menjual produk obat.

Hanya jaringan ritel yang memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang dapat melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi langkah untuk memastikan standar keamanan dan kualitas produk tetap terjaga di seluruh rantai distribusi.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas pada distribution center. Sementara itu, minimarket atau supermarket yang beroperasi secara mandiri diwajibkan memperoleh pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang telah memenuhi persyaratan regulasi.

Wiliam menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan obat harus melalui mekanisme pengawasan tenaga kefarmasian. Tanpa adanya persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi.

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas rantai pasok obat sekaligus mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar. Dari sisi bisnis, aturan ini juga mendorong terciptanya tata kelola distribusi yang lebih tertib dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual melalui jaringan ritel modern.

Baca Juga: Pria Waspada! BPOM Rilis 22 Obat Bahan Alam tapi Berbahaya, Mayoritas Produk Stamina

Selain memberikan perlindungan bagi masyarakat, PerBPOM 5/2026 juga menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian, serta konsumen. Regulasi tersebut menyediakan mekanisme pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, pengawasan administratif, dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, BPOM berupaya menjaga keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dan kebutuhan dunia usaha akan regulasi yang jelas. Pada saat yang sama, penguatan pengawasan diharapkan dapat memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan, dan khasiat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat