Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya membantu para pembudidaya ikan mendapatkan legalitas lahan yang dimilikinya dalam rangka mengakselerasikan program terobosan.
Salah satu bentuk upayanya adalah menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pemberdayaan tanah masyarakat bagi para pembudidaya ikan di Kabupaten Wakatobi
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu menyampaikan KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013.
"Kami sangat berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat berlanjut," Kata dia. Salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (Sehatkan).
Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pra-Sehatkan adalah untuk menyiapkan lahan perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria supaya dapat diproses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanahnya.
Hal ini untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
“Kegiatan Sehatkan menjadi kegiatan yang juga turut mendukung program terobosan KKP, yaitu pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal, yang merupakan program pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga kepunahan komoditas yang bernilai ekonomis tinggi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar