Pentolan 212: Kalau Pejabatnya Salah, Masak Ga Boleh Bilang Goblok, Tolol! Itu Kan Kata Masuk KBBI
Mujahid 212 Damai Hari Lubis menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak masuk akal dalam pasal-pasal penghinaan yang disebutkan bahwa menghina pemerintah bisa dihukum 4 tahun penjara.
Hal itu diungkap Damai Hari Lubis di akun Youtube Nur Sugi alias Gus Nur.
"Jadi ini ada berita RKUHP hina DPR, Jaksa, Polisi, Wali Kota ancamannya 18 bulan, dan menghina pemerintah bisa dihukum 4 tahun," kata Gus Nur yang bertindak sebagai moderator.
Menjawab pertanyaan itu, Damai menilai sebagai pejabat publik seharusnya menerima masukan dan kritikan, bahkan ketika ada ekspresi ketidakpuasan dari rakyat, maka tak perlu berlebihan mesti dipidanakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: