Pentolan 212: Kalau Pejabatnya Salah, Masak Ga Boleh Bilang Goblok, Tolol! Itu Kan Kata Masuk KBBI
"Batasan penghinaan itu bagaimana? Nah kalau pejabat publik tak amanah, salah apa kita gak boleh bilang goblok, tolol? Itu kan termasuk bahasa yang resmi dan ada di kamus KBBI, berarti ini juga berbenturan dengan bidang etimologi, berati minta pendapat ahli bahasa, nanti kita kesulitan, bilang goblok ga boleh," kata Damai.
Ketika ekspresi ketidakpuasan rakyat diperhalus akan menjadi aneh karena diancam RKUHP.
"Nanti goblok dibilang tidak pintar, korupsi nanti diganti tidak jujur? kan lucu. Rumit nantinya," jelasnya.
Sebelumnya, bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. Namun, masih ada sejumlah pasal yang menggelitik publik. Yaitu mengenai pasal hukuman bagi penghina pemerintah dan DPR.
Sebelumnya diketahui, RKUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: