Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Pakar: Kasus yang Telah Dihentikan Tak Bisa Dibuka Kembali

Kata Pakar: Kasus yang Telah Dihentikan Tak Bisa Dibuka Kembali Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus yang telah dihentikan atau telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali. Hal itu dipaparkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto.

Marcus menilai bahwa kasus PT Titan Infra Energy yang kini ditangani Bareskrim Polri seharusnya tidak bisa diusut kembali.

Pasalnya dalam kasus Titan, kepolisian telah menerbitkan SP3 untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, yang menurut Marcus sudah seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali.

"Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali,” jelas Ketua Departemen Pidana FH UGM ini melalui keterangan pers, Senin (20/6/2022).

Markus menerangkan, bahwa tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka. Tentu saja, pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, misalnya polisi harus menemukan dua alat bukti.

"Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3,” papar Marcus.

Kalau kemudian polisi membuka kembali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka polisi harus memohonkan pra peradilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali.

Sidang permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan sendiri akan diagendakan Selasa (21/6/2022) besok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: