Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Alasan Pentingnya Menggunakan Aplikasi Kelola Pajak untuk Bayar Pajak

7 Alasan Pentingnya Menggunakan Aplikasi Kelola Pajak untuk Bayar Pajak Kredit Foto: Unsplash/William Iven
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, kita perlu menunaikan kewajiban dengan membayar hak negara Indonesia, yaitu pungutan wajib. Mengapa begitu? Karena, pungutan wajib atau pajak ini merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan pembangunan negara.

Kamu mungkin sudah sering membayar beberapa jenis pajak saat mendapat hadiah ataupun membeli suatu barang. Namun, apakah kamu benar-benar sudah mengetahui pengertian pajak beserta fungsi, ciri-ciri, jenis, dan manfaatnya?

Baca Juga: Kripto Kini Dikenai Pajak, Apakah Akan Berpengaruh Besar?

Untungnya, artikel ini akan membahas semua aspek tersebut agar sebagai warga Indonesia lebih taat untuk menunaikan kewajibannya, yaitu membayar iuran wajib. Pastikan kamu baca artikel berikut sampai tuntas ya!

Pengertian Pajak

Pajak (tax) adalah pungutan wajib yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum. Secara bahasa, kata "pajak" berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yakni taxo. Adapun makna dari kata taxo ialah iuran wajib dari rakyat untuk menunjang kepentingan pemerintah maupun masyarakat.

Sementara itu, pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 1 yakni,

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Sesuai dengan pengertian pajak di atas, pihak perorangan atau badan yang harus membayar pungutan wajib (pajak) tidak akan mendapat imbalan apapun secara langsung. Melainkan, pihak-pihak tersebut akan merasakan manfaat dalam bentuk penyediaan fasilitas umum yang diberikan oleh negara.

Selanjutnya, uang iuran wajib tersebut akan masuk ke dalam pos pendapatan negara dan nantinya akan menjadi "uang belanja" untuk memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah secara merata.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak terbagi ke dalam beberapa macam kategori sesuai tujuan penggunaannya. Adapun macam-macam dari fungsi pajak tersebut antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Secara umum, pungutan wajib atau pajak menjadi sumber pendapatan nasional yang paling besar di banyak negara. Maksud dari fungsi anggaran kali ini bahwa pungutan wajib akan digunakan untuk membiayai segala jenis pengeluaran yang berhubungan dengan kebutuhan negara.

Contoh kebutuhan negara tersebut antara lain pembiayaan kegiatan rutin, belanja barang negara, belanja pegawai, anggaran pembangunan, pemeliharaan, dan sebagainya. Selain itu, fungsi pungutan ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran dan pemasukan negara agar tidak timpang.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Peran pajak juga dapat membantu tugas pemerintah dalam mengelola ekonomi negara. Fungsi mengatur pada pungutan ini akan digunakan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan mengatur kebijakan negara dalam sektor ekonomi dan sosial.

Selengkapnya, tujuan dari fungsi mengatur yang dimiliki oleh pungutan wajib ini antara lain:

  • Untuk menghambat laju inflasi;
  • Menarik investasi modal;
  • Membantu meningkatkan produktivitas perekonomian;
  • Alat untuk mendorong kegiatan ekspor, contohnya pajak ekspor;
  • Dapat memberikan perlindungan terhadap barang buatan dalam negeri, contohnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

3. Fungsi Pemerataan atau Redistribusi Pendapatan

Semua pungutan yang warga bayarkan akan dialokasikan untuk pembangunan negara secara merata. Fungsi ini akan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakatnya.

Misalnya, pendapatan negara digunakan untuk keperluan pembukaan lapangan pekerjaan baru di suatu daerah. Nantinya, orang-orang di daerah tersebut akan mendapat sumber penghasilan baru sehingga pendapatan masyarakat  pun juga ikut meningkat.

4. Fungsi Stabilitas

Pajak akan menjadi sumber dana bagi pemerintah untuk melaksanakan suatu kebijakan yang berhubungan dengan menjaga stabilitas harga. Seperti mengatasi masalah inflasi, penetapan nominal pungutan wajib, kebijakan peredaran uang, dan lain-lain.

Misalnya, jika negara mengalami inflasi, negara akan menetapkan nominal pungutan wajib yang relatif tinggi. Apabila negara mengalami deflasi atau kelesuan ekonomi, negara akan menurunkan nominal pungutan yang relatif rendah sehingga masalah tersebut bisa teratasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: