Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kripto Kini Dikenai Pajak, Apakah Akan Berpengaruh Besar?

Kripto Kini Dikenai Pajak, Apakah Akan Berpengaruh Besar? Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai pajak atas transaksi aset kripto. Terdapat dua jenis pajak yang akan dikenai pada transaksi aset kripto, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022. Merujuk pada Peraturan Menteri ini, penetapan dan ketentuan pajak ini secara efektif mulai berlaku 1 Mei 2022.

Besaran tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022 adalah 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto. Sementara itu, pajak 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto akan dikenakan jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.

Beleid tersebut juga mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.

Baca Juga: Laporan Deloitte: Tiga Perempat Penjual AS Akan Terima Pembayaran Kripto

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM]," demikian kutipan peraturan tersebut.

Mengenai kebijakan ini, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menganggap penerapan Pajak atas kripto memang harus dilakukan. Selain untuk mengecek transaksi, menurutnya hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset untuk tindakan anti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Teroris.

“Jadi memang harus dilakukan pemajakan ini. Selain itu, pemajakan ini menegaskan bahwa Aset Kripto secara hukum telah sah di Indonesia,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (13/06).

Namun, Huda juga menyebutkan rupanya penerapan pajak ini cukup berat bagi pedagang dan pengembang aset kripto karena adanya trade off dengan permintaan transaksi kripto. Ia menjelaskan adanya pajak untuk aset kripto akan menambah “biaya” untuk memegang ataupun menjual aset kripto. Jadi akan ada penurunan permintaan.

“Ya walaupun dampaknya negatif bagi investor, pedagang kripto, dan pengembang sih. Permintaan pasti akan merosot. Kemudian pendapatan investor juga akan berkurang. Tapi mereka akan lebih dinaungi hukum sih,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, salah satu investor kripto, Abyan Rai mengatakan penerapan pajak kripto ini merupakan suatu langkah yang baik. Karena artinya pemerintah mulai sadar akan eksistensi kripto.

“Saya sendiri merespon positif karena kripto merupakan investasi yang sifatnya sangat volatile. Selain itu, dengan adanya pemberlakuan pajak hal ini juga menjadikan kripto menjadi investasi yang sah di mata hukum,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: