Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa terdapat tiga perusahaan mobil listrik yang berkomitmen untuk membangun pabrik di Indonesia.
Hal ini ia katakan pada gelaran Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, (16/12/2024).
Baca Juga: PLN Bersiaga untuk Pastikan Listrik Aman Hadapi Nataru
“(Yaitu) BYD, Citroen, dan AION,” ucap Agus.
Agus melanjutkan, dengan diterapkannya stimulus ekonomi berupa Bea Masuk 0% dan PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) 15%. Maka dipastikan ke tiga perusahaan tersebut secara otomatis akan menerima insentif atau stimulus tersebut.
”ketiga merek tersebut akan menikmati insentif stimulus bea masuk 0% dan PPnBM DTP 15%,” lanjutnya.
Hal ini kata Agus merupakan bukti dan komitmen Pemerintah pada sektor industri manufaktur khususnya otomotif yang diketahui mengalami tekanan akibar turunnya penjualan dari masyarakat kelas menengah.
”(Kebijakan) ini meng-cover insentif atau stimulus untuk depend side dan juga untuk supply side untuk produsen atau untuk pabrik-pabrik (otomotif),” tuturnya.
Insentif EV akan Terus Dilanjutkan di 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menyebut program insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tahun 2025 tetap berlanjut. Bahkan insentif ini juga diperluas cakupannya pada kendaraan hybrid.
"Masih dilanjutkan, PPN-BM (Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah) ditanggung Pemerintah untuk kendaraan listrik atas impor EV roda tertentu secara utuh (atau) CBU, dan roda 4 tertentu yang CKD atau completely knowckdown," kata Airlangga.
"Nah, sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan biaya masuk EV, CBU masih diberikan. Kemudian terkait dengan terbaru adalah PPN-BM DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) hybrid," lanjutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid," kata Sri Mulyani.
Ada pun besaran insentif tersebut antara lain:
- Pajak Pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk KBLBB CKD (mobil yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap, namun belum dirakit) sebesar 10%.
- PPN-BM DTP untuk KBLBB CBU atau Completely Built Up (mobil yang diimpor secara langsung dari negara asalnya dalam kondisi utuh dan lengkap) dan CKD 15%.
- Bea Masuk (BM) 0% KBLBB CBU.
- PPN-BM DTP Kendaraan bermotor hybrid 3%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement