Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR RI: Masukan Peradi SAI Paling Lengkap tentang RUU Hukum Acara Perdata

Komisi III DPR RI: Masukan Peradi SAI Paling Lengkap tentang RUU Hukum Acara Perdata Kredit Foto: Peradi-SAI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Hukum dan HAM DPR RI mengundang Juniver Girsang, Ketua Umum PERADI SUARA ADVOKAT INDONESIA, dan jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Hadir mewakili PERADI SAI ialah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R., Albert Aries, Jandi Mukianto.

Baca Juga: Peradi SAI Antisipasi Artificial Intelligence, Ketua MPR: Profesi Advokat Tak Tergantikan

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum karena RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari PERADI SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut.

"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan PERADI dalam pembahasan RUU ini sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," jelas Adies Kadir, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Dia melanjutkan, "Masukan hari ini dari PERADI SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkret dari sekian organisasi advokat yang kami undang."

Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang PERADI SAI untuk memberikan masukan karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional PERADI Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu.

Swandy Halim sebagai pimpinan PERADI SAI yang diberikan tugas khusus memimpin komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

"Kami membagi dua usulan, yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy Halim.

Dihubungi pada kesempatan terpisah, Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan PERADI SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," tambah Juniver Girsang.

Peran penting PERADI SAI juga disampaikan oleh Juniver Girsang. "PERADI SAI memiliki tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang PERADI SAI. Secara moral Advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat," tutup Ketua Umum PERADI SAI tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: