DPN Peradi Sayangkan Aksi Kekerasan terhadap Advokat, Minta Kapolri Tindak Tegas
Kredit Foto: Istimewa
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyanyangkan aksi kekerasan yang melibatkan oknum preman terhadap advokat yang menimpa Ketua DPC Peradi Jayapura, Pieter Ell. Aksi kekerasan tersebut terjadi ketika Pieter Ell tengah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum atas ahli waris Alm. Djiun bin Balok atas perkara kepemilikan tanah yang melibatkan PT Sayana Integra Properti (SIP).
Pieter Ell menerangkan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2025, ia bersama tim mendatangi lokasi untuk menjalankan tugas sebagai kuasa hukum, yakni melihat dan mengonfirmasi batas lahan yang secara hukum sah dimiliki oleh ahli waris Alm. Djiun bin Balok. Namun, setiba di lokasi ia didatangi sekitar 40 orang yang diduga adalah preman.
Kelompok tersebut kemudian melakukan tindakan anarkis hingga memukul bagian belakang kepala Pieter Ell dengan balok kayu. Aksi yang terekam dalam sebuah video itu pun menjadi bukti kuat yang menjadi dasar pelaporan ke pihak Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2025 lalu. Dalam hal pelaporan ini, Pieter Ell memberikan kuasa kepada Antoni Silo selaku Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat dan Hendrik Jehaman selaku Wakil Ketua Umum DPN Peradi.
Baca Juga: Pengelolaan Sawit Negara Diperkuat Lewat Reformasi Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
"Tangga 2 Oktober, kami mendatangi lokasi bersama ahli waris, tetapi di lokasi sudah ada sekelompok orang. Kami dihalangi, diprovokasi, dan kemudian saya dipukul sampai terjatuh," jelas Pieter dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Antoni Silo menegaskan bahwa Pieter Ell dalam posisinya sebagai korban dipastikan sudah memenuhi aturan hukum dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, mengenai kunjungan tersebut pun pihak Pieter Ell selaku kuasa hukum ahli waris telah memberikan pemberitahuan kepada pihak PT SIP.
"Sangat disayangkan pemberotahuan itu tidak disambut dengan iktikad baik oleh PT SIP, justru ada preman yang tiba-tiba datang, orang tak dikenal," ungkap Antoni Silo.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindak tegas dan memanggil direksi PT SIP, termasuk untuk memperjelas siapa kelompok yang melakukan penyerangan terhadap advokat Pieter Ell.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada advokat yang ditakut-takuti. Dan kami pastikan advokat kami tidak akan pernah takut atas tindakan seperti ini," tambahnya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Hendrik Jehaman. Ia menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal itu merupakan tindakan pengecut. Ia juga mengatakan bahwa aksi Pieter Ell yang tidak melakukan perlawanan saat itu bukan berarti yang bersangkutan merasa takut, tetapi justru sebagai bentuk menghormati hukum.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
"Jadi tidak melawan waktu itu jangan diasumsikan bahwa ybs takut, justru ia menghormati hukum yang berlaku. Dan DPN Peradi hadir untuk membela advokat yang benar-benar menerangkan kebenaran," tegas Hendrik Jehaman.
Ia menilai, tak akan sulit bagi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku karena ada bukti kuat berupa video. Ia pun mengajak untuk tidak takut untuk terus menegakkan kebenaran.
"Tegakkan kebenaran, kita harus percaya bahwa sebagai penegak hukum kita dihindungi oleh undang-undang," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement