"Dalam surat tersebut, kami minta agar dilakukan penegakan hukum/kepastian hukum dan kepada pelaku untuk segera diseret ke meja pengadilan untuk diadili sesuai perbuatan pidanan yang melanggar hukum pasal 170 KHUP," beber Pdt Dr Asaf Marpaung yang juga Pemimpin Gereja IRC se-Indonesia.
Sementara itu, Tribrata Hutauruk SH MH, kuasa hukum jemaat Gereja IRC berkomentar, pada 14 Mei 2018, kliennya membuat laporan pengaduan di Polda Sumut bernomor STTLP/582/V/2018/SPKT "II". Namun, aduan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga: UAS Sebut Dirinya Sering ke Gereja, Komentar Ustaz Felix Siauw dan Derry Sulaiman Bikin Salah Fokus
"Dr Asaf Marpaung sebagai pelapor, mengadukan GT Marbun Dkk sebagai terlapor ke polisi, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama Geraja IRC berlokasi di Jalan Setia Budi Gang Rahmad nomor 7 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan," jelas Tribrata.
Dikatakannya, perkara yang dilaporkan kliennya hingga kini belum juga digelar oleh penyidik kepolisian.
Baca Juga: RS Pirngadi Medan Siap Jadi Penyelenggara Program MMT
"Padahal, alat bukti, saksi ahli dan saksi fakta telah kita lengkapi ke penyidik. Tapi anehnya, mengapa hingga saat ini [sudah 4 tahun] pengaduan jemaat Gereja IRC tak kunjung digelar perkara. Bahkan, terduga pelakunya masih berkeliaran bebas menghirup udara tanpa tersentuh oleh hukum," sebutnya.
Tribrata Hutauruk mengharapkan kepastian hukum bagi jemaat Gereja IRC, atas pengerusakan gereja yang dilakukan terlapor secara bersama-sama. "Kami harap dan minta keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: