Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jarang Nongol di Sidang, Akhirnya M Kece Bisa 'Berhadapan' dengan Napoleon Bonaparte

Jarang Nongol di Sidang, Akhirnya M Kece Bisa 'Berhadapan' dengan Napoleon Bonaparte Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Djuyamto mengingatkan JPU terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebab, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.

Baca Juga: Pembenci Anies Baswedan Jangan Kelojotan! Yang Ngomong Pakar: Banyak Kebijakan yang Manfaatnya Dirasakan Masyarakat Jakarta!

"Kami kembali pada asas dari JPU, bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saodara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: