Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan kegiatan Focus Group Discussion bersama Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan yang bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Jasa Keuangan Bidang Perbankan dan Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Hijau ini, turut dihadiri secara virtual oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin serta diikuti oleh pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali, Kementerian Lingkungan Hidup serta Otoritas Jasa Keuangan. Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Hijau, OJK dan IJK Tanam Bakau di Eco Mangrove Bali
“Kerja sama antara OJK dan Kejaksaan RI sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman sebelumnya sangat penting, baik dalam tukar-menukar informasi maupun mengenai penindakan pidana yang terjadi serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus hukum di Sektor Jasa Keuangan juga tentunya lebih luas lagi dimana kita bisa melakukan peningkatan (capacity building) kedua lembaga,” kata Wimboh dalam sambutannya di Bali, Jumat (24/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Burhanudin menyampaikan harapannya agar kolaborasi dan kerja sama antar kedua lembaga ini dapat saling memperkuat tugas dan fungsi masing-masing sesuai undang-undang dalam menjaga menjaga iklim investasi dan kepercayaan masyarakat kepada sektor jasa keuangan.
“Penegakan hukum yang berkepastian hukum dan ditopang dengan iklim sektor keuangan yang sehat, transparan dan akuntabel akan menjadi kolaborasi hebat dalam mewujudkan perekonomian nasional yang mampu secara stabil dan bekelanjutan serta memberikan kesejahteraan secara adil pada seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan ekonomi hijau,” kata Burhanuddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman