Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Panjang Penutupan Holywings, Komisi XI DPR Turun Tangan: Cek Setoran Pajaknya!

Buntut Panjang Penutupan Holywings, Komisi XI DPR Turun Tangan: Cek Setoran Pajaknya! Kredit Foto: Populis.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan hak istimewa pada tempat hiburan tertentu saat melakukan penindakan. Dalam hal ini, pemberian hak khusus tersebut menyangkut tentang pencabutan izin Holywings.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai, tempat hiburan tersebut terdaftar sebagai restoran yang berlaku juga pada objek pajak yang dikenakan. Dengan demikian, dia kembali mempertanyakan status Holywings.

Baca Juga: Minta Maaf Soal Kontroversi Promo Holywings, Hotman Paris: Saya Tidak Akan Melakukan Pembelaan

"Apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan? Apakah status Holywings itu restoran atau tempat hiburan? Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings juga menyediakan hiburan," kata Kamrussamad, Senin (27/6/22).

Kamrussamad juga meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memeriksa segera memeriksa pembayaran pajak Holywings. Dia mengatakan bahwa sudah seyogyanya pemeriksaan pajak dilakukan mengingat Holywings merupakan perusahaan yang besar.

"Saya tentunya turut menyayangkan cara berpromosi hiburan Holywings yang baru dilakukan baru-baru ini. Namun sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR, saya ingin menyoroti terkait setora. Pajak Holywings," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan arahan dari Gubernur dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Dalam menindaklanjuti pencabutan izin tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menyegel beberapa outlet Holywings di wilayah Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan yang sesuai dengan arahan Pemprov DKI.

Baca Juga: Yenny Wahid Ribut Sama Cak Imin, Gus Jazil Tegaskan, Bakal Lawan Siapa Pun Pengusik Soliditas PKB!

"Kami melakukan suatu tindakan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha Holywings, di mana aktivitas operasionalnya ternyata tidak didukung oleh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arifin, Selasa (28/6/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: