Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Komisi IX Dukung Rencana Pelabelan BPA Bagi Produk Air Kemasan

Anggota Komisi IX Dukung Rencana Pelabelan BPA Bagi Produk Air Kemasan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah menanggapi wacana kewajiban mencantumkan label peringatan BPA atau Bisphenol A dalam produk air minum kemasan berbahan polikarbonat.

Nur Nadlifah menyatakan dirinya mendukung rencana kebijakan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat tersebut.

“Saya mendukung rencana kebijakan rencana pelabelan BPA ini. Kebijakan ini penting bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3) siang.

Nadlifah pun merujuk sejumlah hasil riset yang menunjukkan dampak buruk paparan BPA kepada kehidupan manusia.

Misalnya BPA menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi. Tak ayal, karena alasan tersebut, ungkapnya, banyak negara yang sudah melarang penggunaan bahan kimia BPA dalam kemasan produk pangan.

“Isu BPA ini sudah menjadi isu kesehatan dunia. Prancis, Brazil, Kolombia dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat sudah memberlakukan pencantuman label peringatan BPA yang mengingatkan bahaya kanker dan ganguan kehamilan,” jelas dia.

Nadlifah menegaskan semua jenis merek produk air minum kemasan harus menaati ketentuan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) yang bakal mewajibkan pencantuman warning label soal BPA.

Tidak boleh ada merek produk yang menolak atau enggan mematuhi ketentuan BPOM tersebut.

“Ketentuan ini harus berlaku bagi semua produk air minuman, tanpa terkecuali. Merek besar sekalipun harus ikut ketentuan pelabelan BPA ini,” tegasnya.

Nur Nadlifah pun setuju jika regulasi ini sementara ditujukan untuk semua produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki izin edar. Dengan demikian, regulasi ini tidak akan berdampak pada depot air minum isi ulang milik masyarakat yang belum memiliki izin edar.

Seperti diketahui, dalam revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tercantum kewajiban untuk mencantumkan label 'berpotensi mengandung BPA' pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Hingga saat ini, perubahan peraturan tersebut masih dalam proses draft revisi lanjutan di BPOM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: