Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, para tersangka pegawai Holywings tidak dapat diadili sebelum ditemukannya aktor utama dalam kasus promosi minuman keras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
"Dalam kasus promo minuman alkohol Hollywings, para terduga pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi harus temukan personil directing mind-nya," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, pada Selasa (28/6/2022) malam kemarin.
Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Gerai Holywings, Anwar Abbas Sudah Pasti Mendukung dan Bilang Begini
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini meminta Polres Metro Jakarta Selatan meluaskan penyelidikannya.
"Mengambil langkah-langkah terukur serta menemukan directing mind personil, yaitu pengendali pada perusahaan Holywings," ujarnya.
Dia mengatakan, kepolisian harus menelusuri aktor yang memerintahkan atau menyuruh dan menyetujui promosi tersebut di dalam manajemen Holywings.
"Sisir apakah permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali, yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut? Atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas enam orang yang sudah berstatus tersangka." paparnya.
"Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level manajemen yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut," sambung Azmi.
Baca Juga: Wacana Duet Anies-Ganjar Dilontarkan Surya Paloh, Eh Siapa Sangka Demokrat Bilang Begini
Sejatinya, kata dia pelaku dalam hubungan kerja merupakan kesalahan bagi manajemen, jika suatu kegiatan bisnis membahayakan karyawan hingga berstatus tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah.
"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya. Semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya ,karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen," paparnya.
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: