Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larang Penambang Anonim, Pemerintah Uzbekistan Juga Wajibkan Penggunaan Tenaga Surya

Larang Penambang Anonim, Pemerintah Uzbekistan Juga Wajibkan Penggunaan Tenaga Surya Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Proyek Prospektif Nasional (NAPP) di Uzbekistan mengumumkan tuntutannya terhadap operator penambangan kripto. Itu hanya akan memungkinkan perusahaan yang menggunakan energi matahari untuk menambang Bitcoin (BTC) atau cryptocurrency lainnya. 

Melansir dari Cointelegraph, Rabu (29/6/2022), tindakan normatif di halaman pemerintah, tertanggal 24 Juni, menjelaskan konfirmasi “Pedoman pendaftaran penambangan aset kripto,” dan menetapkan tanggal finalisasi pada 9 Juli. Artikel kedua dari dokumen tersebut menawarkan kata-kata tanpa kompromi:

“Penambangan dilakukan hanya oleh badan hukum dengan penggunaan energi listrik, yang disediakan oleh pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik.”

Baca Juga: Ketua BSN China Sebut Bitcoin Skema Ponzi Terbesar dalam Sejarah Manusia

Sebagai komplikasi lebih lanjut, para penambang harus memiliki pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik yang akan mereka gunakan untuk energi.

Perintah eksekutif juga mewajibkan setiap operator penambangan untuk mendapatkan sertifikat dan mendaftar di registri nasional perusahaan penambangan kripto.

Prosedur ini menuntut daftar dokumen yang singkat, dan harus memakan waktu tidak lebih dari 20 hari sejak penyerahan hingga keputusan akhir kepada badan pemberi lisensi. Sertifikat akan berlaku selama satu tahun setelah pendaftaran.

Semua mata uang yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan akan terhindar dari pajak, meskipun pertambangan akan menghadapi tarif khusus untuk energi yang dikonsumsi yang ditetapkan oleh pemerintah Uzbekistan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: