Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Cegah Polarisasi di Pilpres 2024, Permintaan PKS Tegas: Larang Penggunaan Buzzer!

Untuk Cegah Polarisasi di Pilpres 2024, Permintaan PKS Tegas: Larang Penggunaan Buzzer! Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan munculnya tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya polarisasi.

Hal itu disampaikan Mardani dalam catatannya mengenai benerapa poin yang harus dilakukan dalam mencegah terjadinya polarisasi di Pilpres 2024.

Baca Juga: Wacana Duet Anies-Ganjar Dilontarkan Surya Paloh, Eh Siapa Sangka Demokrat Bilang Begini

"Ada beberapa poin guna menghindari polarisasi pada Pemilu 2024, hal yang kerap dikhawatirkan berbagai pihak. Terbentuknya minimal tiga pasang Capres merupakan salah satu cara mencegah polarisasi," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Ia mengatakan, jika Pilpres 2024 hanya munculkan dua pasangan calon, maka politik adu gagasan dan karya malah kurang maksimal.

"Karena dengan lebih dari dua pasang calon, maka akan ada kontestasi karya dan gagasan," tuturnya.

Kemudian Mardani menyampaikan, penegak hukum juga harus berperan penting dalam hal ini. Terlebih harus bersikap adil dalam menindak pelaku yang melakukan pembelahan.

"Perhatikan juga pegiat dan konten sosmed agar lebih sejuk jauh dari menghasut atau memprovokasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan penggunaan buzzer untuk narasi megatif juga harus dicegah. Menurutnya, hal itu harus ada tindakan tegas yang diambil.

"Kurangi bahkan larang penggunaan buzzer untuk konten negatif dan tindak tegas mereka yang abai akan hal ini. Terakhir, tentu kita memerlukan contoh dari elit politik untuk menampilkan politik kompetisi yang sehat," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: