Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Bambang Pacul PDIP: Presiden Juga Manusia!

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Bambang Pacul PDIP: Presiden Juga Manusia! Kredit Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak mempermasalahkan adanya pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP). Pasalnya, presiden adalah sosok pemimpin negara yang juga perlu dilindungi harkat dan martabatnya.

"Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut, melalui dikau. Presiden ini juga seperti itu, beliau kan juga manusia, siapa pun presidennya kan manusia," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Saat ini sudah tak ada dinamika penolakan di antara semua fraksi terkait RKUHP. Jika tak ada halangan lagi, ia berharap kitab hukum tersebut dapat selesai pada masa sidang DPR kali ini, yang akan berakhir pada 7 Juli mendatang.

"Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini, harapannya kita selesai pada masa sidang ini, tapi kalau belum ya kita mundur," ujar Bambang.

Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik, Rocky Gerung Akan “Hukum” Anda Jika Tidak Melakukan Hal ini, Simak!

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa DPR mengutamakan kesesuaian prosedur dalam pengesahan suatu undang-undang, termasuk RKUHP. Komisi III disebutnya tak tergesa-gesa untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang kali ini.

"Ya kalau belum nanti mundur lagi, kan begitu. Jadi tidak usah tergesa-gesa, santai aja, apa si yang jadi masalah," ujar Bambang.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219. Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: