Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Minta Kejelasan Status Jakarta di Pemilu 2024 Usai IKN Pindah

KPU Minta Kejelasan Status Jakarta di Pemilu 2024 Usai IKN Pindah Foto pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (10/12/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 3 Desember 2021 mencapai 68,6 persen atau Rp513,17 triliun dari pagu Rp744,7 triliun meningkat diibandingkan kuartal III 2021 sebesar Rp101,18 triliun. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertanyakan status Jakarta pada Pemilu 2024. Menurut dia, langkah itu perlu dipertegas sehubungan perpindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kabupaten Penajan Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu (status sebagai) daerah otonominya tetap?" ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dia juga mempertanyakan, apakah otonomi Jakarta hanya di provinsi seperti sebelumnya ataukah kabupaten/kota yang selama ini berstatus daerah administrasi diberikan otonomi. Jika menjadi otonomi, apakah kabupaten/kota di Jakarta dikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 atau tidak.

"Apakah Jakarta tetap seperti ini (provinsi) atau kabupaten dan kotanya akan diberikan otonomi atau tidak?" kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, hal tersebut harus segera diputuskan karena berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) hingga alokasi kursi, baik untuk Pemilu 2024 maupun pilkada. Dia mencontohkan, selama ini, suara warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dihitung masuk dalam dapil Jakarta 2, bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Kalau nanti bukan ibu kota lagi, (suara WNI) di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" tutur Hasyim.

Perubahan-perubahan tersebut tentu berkonsekuensi pada revisi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu harus segera dilakukan paling lambat akhir 2022 ini, karena KPU harus menetapkan dapil pada Februari 2023 dan pencalonan pada Mei 2023.

Selain perubahan terkait Jakarta, perubahan lainnya diperlukan untuk mengakomodasi konsekuensi elektoral karena adanya IKN dan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua. Hasyim berharap, hal-hal tersebut dipastikan akhir tahun ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: