Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Usah Panik Soal Pembatasan BBM Bersubsidi! Wilayah Jatim Masih Aman, tapi...

Tidak Usah Panik Soal Pembatasan BBM Bersubsidi! Wilayah Jatim Masih Aman, tapi... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

PT Pertamina mengimbau masyarakat, khususnya wilayah Jawa Timur (Jatim), tidak perlu panik terkait rencana pemerintah akan memberlakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id.

Section Head Communication & Relation Patra Niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra, secara tegas mengatakan, pemberlakukan kebijakan tersebut hanya berlaku di 11 kota dan kabupaten seperti Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi. Selain itu, kata Arya, pembatasan BBM bersubsidi itu hanya diberlakukan pada kendaraan roda empat (R4) atau lebih.

Baca Juga: Ini Alasan Pertamina Tentukan Wilayah Uji Coba Pembelian BBM Subsidi Melalui MyPertamina

"Memang tanggal 1 Juli 2022 ada kebijakan di beberapa wilayah untuk melakukan pendaftaran di MyPertamina atau website. Tujuan awal dari pendaftaran ini adalah mengidentifikasi pengguna atau konsumen dari produk biosolar subsidi dan Pertalite. Namun, sekali lagi kebijakan itu belum berlaku di Jatim dan di wilayah yang dilakukan uji coba pun terbatas hanya untuk pengendara roda empat atau lebih dan bukan roda dua," tegas Arya di Surabaya, kemarin.

Arya menjelaskan, 11 wilayah  lain pun setelah mendaftar di MyPertamina atau website akan mendapatkan QR code. QR code inilah yang akan di-scan oleh pihak SPBU untuk dilakukan pendataan. 

"Setelah QR code muncul dan di-scan bayarnya bisa pakai uang tunai, bisa pakai aplikasi cashless seperti MyPertamina, LinkAja, dan lainnya. Jadi, pendaftaran di MyPertamina hanya digunakan untuk mendapatkan QR code tersebut dan tidak harus pembayaran menggunakan MyPertamina," jelas Arya.

Disinggung soal masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, Arya menyebutkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang distribusi BBM dan harga BBM bersubsidi, di dalamnya disebutkan yang berhak mengakses BBM bersubsidi adalah nelayan, petani, usaha mikro, dan transportasi massal. Sementara, industri dan pertambangan wajib menggunakan solar nonsubsidi.

"Intinya saat ini adalah tahap awal pelaksanaan identifikasi melalui pendaftaran di MyPertamina atau melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Diharapkan nantinya seluruh konsumen tidak terkecuali di Jatim jika memang sudah ada jadwal uji coba, melakukan pendaftaran di aplikasi maupun website tersebut. Jika ada konsumen yang tidak mendapatkan akses internet maupun tidak memiliki telepon genggam, bisa meminta bantuan petugas SPBU untuk melakukan pendaftaran nantinya," pungkas Arya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: