Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terendus Penggelapan Pajak Oleh Holywings, Anies Ditantang Anak Buah Prabowo, Keras!

Terendus Penggelapan Pajak Oleh Holywings, Anies Ditantang Anak Buah Prabowo, Keras! Kredit Foto: Instagram/Holywings
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaporkan Holywings ke polisi.

Itu lantaran tempat hiburan malam itu diduga melakukan penggelapan pajak.

Baca Juga: Bekasi Memanas Gegara Minta Tutup Permanen Holywings, PA 212 Kumandangkan...

Pasalnya, diketahui bahwa sejumlah outlet Holywings hanya mengantongi izin usaha restoran. Bukan bar.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini mendesak Bapenda DKI mengecek penerimaan pajak yang selama ini disampaikan Holywings.

“Apakah alkohol-alkohol itu dilaporkan atau tidak. Atau, hanya es teh manis dan nasi goreng saja,” ucap Wahyu, Kamis (30/6/2022).

Wahyu menegaskan, nilai pajak antara izin usaha restoran dengan bar itu jauh berbeda.

Untuk restoran hanya perlu membayar pajak 10 persen untuk penjualan minuman beralkohol.

Sementara penjualan miras di tempat hiburan, dikenakan pajak sebesar 25 persen.

Dengan demikian, ada selisih margin pajak sebesar 15 persen.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI ini bahkan menduga ada penggelapan pajak yang sengaja dilakukan manajemen Holywings.

Itu dilakukan untuk mengurangi beban pembayaran pajak kepada Pemprov DKI.

“Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran dan melayani minuman beralkohol di tempat maupun dibawa pulang itu tidak diurus, kami minta Bapenda membuat laporan polisi,” desak Wahyu.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebut, dugaan manipulasi pajak Holywings itu jelas merugikan keuangan daerah.

“Ini jelas merugikan pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Ini sudah indikasi pidana dan harus diproses,” kata Taufik, Rabu (29/6/2022).

Karena itu, Taufik mendesak Bapenda DKI melakukan audit secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajak Holywings.

Selain itu, izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai dengan perizinannya.

Taufik juga akan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI dan BPRD DKI Jakarta memeriksa sejak kapan Holywings di Jakarta membuka gerainya.

“Ini harus tahu. Karena terkait terutang pajak Holywings. Kalau objek pajak restoran, tapi hiburan itu ada hitungan pajaknya. Kami bicara sesuai Perda,” kata Taufik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: