Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Hitam Amerika Dipenuhi Nama-nama Perusahaan China, Alasannya Begini

Daftar Hitam Amerika Dipenuhi Nama-nama Perusahaan China, Alasannya Begini Kredit Foto: Reuters/Aly Song
Warta Ekonomi, Washington -

Daftar hitam milik Amerika Serikat dipenuhi oleh nama-nama perusahaan China karena telah melakukan kesepakatan militer dengan Rusia.

Departemen Perdagangan AS lantas memberi sanksi kepada 23 perusahaan China tersebut, termasuk 5 yang terkait dengan penjualan senjata ke Rusia sejak invasi Moskow ke Ukraina sejak Februari lalu.

Baca Juga: Rencana Jahat Amerika Bentuk NATO Asia Terendus Rezim Kim Jong Un, Responsnya Luar Biasa

“Dua perusahaan China lainnya yang sudah masuk dalam daftar hitam ekspor juga menyediakan barang-barang militer ke Moskow,” kata departemen AS dalam sebuah pernyataan.

Selain 5 perusahaan China, 1 perusahaan di Uzbekistan diidentifikasi memasok barang-barang militer ke Rusia sejak Februari.

Ini adalah pertama kalinya pemerintah AS mengidentifikasi perusahaan China yang terlibat dalam dukungan militer Rusia.

“Enam entitas tunduk pada pembatasan ketat pada akses teknologi dan barang AS karena telah dikontrak untuk terus memasok militer Rusia sejak 24 Februari 2022,” kata departemen itu dalam sebuah pernyataan.

Departemen itu juga mengungkapkan bahwa 2 perusahaan China yang sudah masuk daftar hitam sejak 2018 mempertahankan dukungan mereka terhadap militer Rusia. Sanksi terhadap militer Rusia diberlakukan setelah invasi pada 24 Februari 2022.

Reaksi China 

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian mengatakan sanksi terhadap perusahaan Tiongkok tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. Dia mencatat bahwa pemerintah telah memprotes tindakan tersebut.

“China dan Rusia melakukan kerja sama ekonomi dan perdagangan yang normal atas dasar saling menghormati, kesetaraan, dan saling menguntungkan,” kata Zhao.

“Ini tidak boleh menjadi target intervensi atau pembatasan apa pun oleh pihak ketiga,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: