Asyik Gunakan Internet, Selalu Ingat Tata Krama di Dunia Digital
Dalam ruang digital setiap orang berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural. Interaksi dan kolaborasi yang melewati batasan geografis serta budaya ini melahirkan tatanan baru etika digital yang mesti diperhatikan penggunanya.
"Kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan sekadar dengan deretan huruf di layar monitor namun dengan karakter manusia sesungguhnya," ujar Pustakawan ITS Surabaya, Mizati Dewi saat Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Percaya Bawa Pesan Perdamaian, Eh Klaim Jokowi Ditebas Ukraina, Jubir Habib Rizieq: Bohongnya...
Berperilaku di dunia digital pun sama-sama memerlukan etika, meskipun komunikasi secara online dilakukan tanpa bertatap muka. Bahkan etika di dunia digital telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008. Di mana berbagai aturan terkait konten dan informasi yang disebarkan di dunia maya tidak boleh sembarangan.
Melanggar pasal dalam UU ITE, bahkan bisa mengancam pelakunya pada pidana penjara. Sudah banyak kasus terkait pelanggaran etika digital yang akhirnya berurusan dengan masalah hukum.
Sebab itu, hindari menggunggah konten negatif dalam status maupun komentar terkait hal yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian, serta ujaran kebencian terkait SARA. Perundungan di dunia maya atau cyber bullying yang memunculkan rasa takut korban juga tidak dibenarkan.
Adapun berhubungan dengan lanskap digital, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan. Kini sebanyak 77% masyarakat Indonesia terkoneksi internet dari jumlah penduduk sekitar 272 juta jiwa. Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Dorong UMKM Jadi Kunci Kebangkitan Industri Kreatif dan Ekonomi Nasional
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Founder - Komisaris Lenere Business Suites, Eko Prasetyo dan Wakil Koordinator Mafindo wilayah Jombang, Anik Nur Qomariah, serta Pustakawan ITS Surabaya, Mizati Dewi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar