Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi Undang-Undang Narkotika

Kemenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi Undang-Undang Narkotika Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya akan segera membuat regulasi yang memperbolehkan riset tanaman ganja untuk pengobatan.

Dia menegaskan, pembuatan regulasi itu tak perlu didahului dengan revisi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Dante menjelaskan, posisi ganja yang masuk kategori narkotika golongan I dalam UU tersebut tak perlu diubah untuk keperluan riset. "UU Narkotika tidak perlu diubah untuk keperluan riset ganja medis ini," kata Dante kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2022). 

Untuk diketahui, Pasal 8 UU Narkotika  melarang narkotika golongan I digunakan untuk pelayanan kesehatan. Hanya saja, narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, reagensia laboratorium. 

Agar narkotika golongan I dapat digunakan untuk keperluan riset, maka harus mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Karena tak perlu mengubah UU Narkotika, Dante memastikan pihaknya akan segera membuat regulasi izin penelitian ganja. "Dalam waktu dekat akan kita bahas regulasinya," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya akan mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Tapi, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi. 

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Ahad (3/7/2022). 

Baca Juga: Partai Surya Paloh Setuju Legalisasi Ganja Medis Dengan Syarat...

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku sudah mulai mengumpulkan referensi-referensi ilmiah untuk digunakan dalam riset ganja medis. Riset itu nantinya akan berupaya mencari tahu penyakit apa saja yang bisa diberikan terapi ganja, bagaimana aspek keselamatan pasien ketika mendapatkan pengobatan ganja, efek samping dari penggunaan ganja medis, dosisnya, hingga pengawasan efek sampingnya. 

"Sebagai usulan dari organisasi profesi IDI, kita mendorong ini (ganja medis) menjadi bagian riset terlebih dahulu. Baru kemudian kita melangkah untuk menjadikannya suatu bagian dari standar pelayanan kesehatan," kata Ketua IDI, M Adib Khumaidi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: