Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Mahfud MD Soal Pernah Promosikan ACT, 'Saat Itu Murni untuk Kemanusiaan'

Pengakuan Mahfud MD Soal Pernah Promosikan ACT, 'Saat Itu Murni untuk Kemanusiaan' Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah terlibat dalam organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tidak hanya mendukung tetapi juga terlibat mempromosikan ACT.

Peristiwa itu menurutnya terjadi tahun 2018 dan niatnya memang murni kemanusiaan. "Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata Mahfud MD di salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7).

Meskipun begitu, Mahfud MD tidak akan membela ACT. Dia tegas menyatakan ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan. "Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, selain harus dikutuk, penyelewengan itu harus dibawa ke proses hukum pidana," katanya. 

Mahfud mengungkapkan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya. "Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud.

Saat itu, dia mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia.

Pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri membuka penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: