Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Tiga Raperda Usulan Pemprov DKI di Paripurna, DPRD: Akan Kami Dalami

Bahas Tiga Raperda Usulan Pemprov DKI di Paripurna, DPRD: Akan Kami Dalami Kredit Foto: DPRD DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan pembahasan terkait Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tiga Raperda tersebut melingkupi Rencana Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Transportasi, dan Rencana Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Berdasarkan hasil rapat, Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani mengatakan bahwa ketiga Raperda tersebut diterima dan akan dilakukan pembahasan lanjutan untuk mendalami rancangan tersebut. Rany memaparkan bahwa pembahasan tersebut akan diikuti oleh sembilan fraksi yang terdaftar di DPRD DKI.

Baca Juga: Tiga Raperda Pemprov DKI Jakarta Lalui Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD DKI, Simak!

"Terima kasih atas penjelasannya, selanjutnya kami akan membahas dan dalami di masing-masing fraksi untuk kemudian dirangkum menjadi bahan Pandangan Umum Fraksi," ujar Rany, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang terpisahkan dari urusan pemerintahan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna mengedepankan pengelolaan keuangan daerah yang tertata dengan baik.

Sebagaimana diamanatkan, kata Riza, Pasal 3 huruf A Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini, lanjut Riza, pihaknya menyusun rancangan Peraturan Daerah yang juga akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, demi wujudnya pengelolaan yang efektif, efisien, dan transparan," tulisnya.

Sementara itu, Riza menjelaskan, mengenai Raperda Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas berbasis Elektronik yang diharapkan mampu menghadirkan sistem pengaduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khusus transportasi yang ada di DKI Jakarta. Riza memaparkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang mengatakan bahwa pemerintah mesti menyusun rencana induk transportasi turunan.

Mengacu pada peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, kata Riza, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi.

Riza juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum melalui mekanisme pull and push strategy. Sementara untuk kebijakan pengendalian lalu lintas, Riza menilai hal tersebut penting untuk dijalankan, mengingat transportasi di DKI menyumbang 47 persen emisi gas rumah kaca.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," ujar Riza.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: