Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buana Finance (BBLD) Kantongi Kredit Rp950 Miliar dari Bank Danamon

Buana Finance (BBLD) Kantongi Kredit Rp950 Miliar dari Bank Danamon Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Buana Finance Tbk (BBLD) mendapatkan tambahan amunisi pendanaan setelah meraih fasilitas kredit senilai Rp950 miliar dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Kesepakatan fasilitas pinjaman tersebut resmi diteken kedua belah pihak pada Selasa, 23 Desember 2025.

Direktur Buana Finance, Mariana Setyadi, menjelaskan bahwa fasilitas kredit ini terdiri atas term loan sebesar Rp750 miliar dengan tenor maksimal 48 bulan, serta kredit berjangka senilai Rp200 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. 

“Perseroan telah memperoleh penambahan fasilitas kredit dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sehingga total fasilitas pinjaman sampai saat ini sebesar Rp2,45 triliun, dan mencerminkan 172,40% dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024,” kata Mariana.

Baca Juga: Meski Ada Stimulus, Bank Danamon Proyeksi Ekonomi Kuartal IV 2025 Tumbuh Melambat

Dana yang diperoleh akan dimanfaatkan sebagai modal kerja, khususnya untuk mendukung penyaluran kredit Consumer Finance dan Financial Lease. Mariana menegaskan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha.

“Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, hukum dan keberlangsungan usaha Perseroan kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik,” ujarnya.

Baca Juga: BI Ungkap Kucuran Dana Rp200 Triliun dari Purbaya Belum Cukup Dorong Kredit

Penandatanganan perjanjian fasilitas kredit ini dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17, mengingat nilai pinjaman melebihi 50%. Meski begitu, transaksi tersebut dipastikan bukan merupakan transaksi afiliasi maupun mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK/04/2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: