Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin PUB Dicabut Kemensos, ACT Segera Akan Lakukan Ini

Izin PUB Dicabut Kemensos, ACT Segera Akan Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram/ACT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat pemohonan ke Kementerian Sosial buntut dicabutnya izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Surat permohonan itu menyoal agar pencabutan izin agar dibatalkan.

"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Survei Charta Politika, Elektabilitas Ganjar Pranowo Nomor Satu di Daerah Ini

Ibnu mengatakan, surat permohonan itu akan dikirimkan pada esok hari, Kamis (7/7/2022).

Surat tersebut, lanjut Ibnu, akan dikirimkan pada Kamis (7/7) besok. Pihak ACT juga berharap agar Kemensos bisa memudahkan surat izin pembatalan PUB.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," sambungnya.

Ibnu menjelaskan, izin mengenai PUB secara rutin setiap tiga bulan sekali selalu diperpanjang. Dalam proses perpanjangan izin itu, ACT akan melaporkan sejumlah hasil kerja kepada Kemensos.

"Jadi sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami masih masa peralihan yang sebelumnya kami ngasih laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi nanti yang surat ini kami kirim surat kepada kemensos," papar dia.

ACT Kaget

Tidak hanya itu, ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan. ACT juga mengaku kaget atas keputusan tersebut.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: