Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon Singgung Oknum Koruptor Dana Bansos Usai Kemensos Cabut Izin ACT: Harusnya Jangan Otoriter!

Fadli Zon Singgung Oknum Koruptor Dana Bansos Usai Kemensos Cabut Izin ACT: Harusnya Jangan Otoriter! Kredit Foto: Instagram Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai tindakan Kemensos otoriter.

Melalui akunnya di Twitter @fadlizon, dia mengungkapkan ketidaksetujuannya. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy bertindak otoriter.

Baca Juga: Presiden ACT Ngaku Tak Tahu Aturan 10 Persen, Kemensos: Mereka Megang SK Perizinan, Tidak Mungkin Tidak Tahu

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," tulis Fadli Zon dikutip JPNN.com, Kamis (7/7/2022).

Dia menyebutkan perlu ada audit dan proses hukum terlebih dahulu sebelum pencabutan izin. "Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," lanjut dia.

Baca Juga: ACT Bingung Akan Sikap Kemensos, Fadli Zon Langsung Bilang Ini

Kemensos harus mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran pada Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: