Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden ACT Ngaku Tak Tahu Aturan 10 Persen, Kemensos: Mereka Megang SK Perizinan, Tidak Mungkin Tidak Tahu

Presiden ACT Ngaku Tak Tahu Aturan 10 Persen, Kemensos: Mereka Megang SK Perizinan, Tidak Mungkin Tidak Tahu Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku tidak mengetahui aturan maksimal 10 peresen dana donasi yang boleh digunakan untuk operasional. Kementerian Sosial (Kemensos) pun meragukan pernyataan tersebut, terlebih ACT sudah memegang SK dari Kemensos.

"Mereka itu megang SK perizinan. Tidak mungkin kalau tidak tahu (soal aturan 10 persen)" kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada wartawan , Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Izin PUB Dicabut Kemensos, Wagub Riza Ngaku Pemprov DKI Tak Pernah Kerja Sama dengan ACT: Itu Baznas!

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7/2022). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Jadi Mensos Ad Interim yang Cabut Izin PUB ACT, ke Mana Sebenarnya Tri Rismaharini?

Presiden ACT Ibnu Khajar, pada Rabu (6/7/2022), mengaku tak tahu soal ketentuan 10 persen tersebut karena tak tercantum dalam surat yang diterimanya dari Kemensos. Karena itu, Ibnu akan mengirim surat permohonan agar pencabutan izin PUB lembaganya dibatalkan.

Raden Rasman mengatakan, rencana ACT mengirim surat permohonan merupakan hak mereka. Namun, permohonan itu tak akan mengubah keputusan Kemensos karena sudah berlandaskan peraturan perundang-undangan. "Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali)," kata Rasman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: