Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ACT Bingung Akan Sikap Kemensos, Fadli Zon Langsung Bilang Ini

ACT Bingung Akan Sikap Kemensos, Fadli Zon Langsung Bilang Ini Kredit Foto: Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mempertanyakan sikap Kementerian Sosial (Kemensos) yang seolah tidak memberi ruang bagi ACT untuk melakukan perbaikan, terkait dengan rumors tak sedap yang menimpa petinggi ACT. Karena para petinggi ACT disebut-sebut melakukan penyelewengan dana sumbangan kemanusian. 

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. Ibnu mengaku juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada yayasan ACT.

Baca Juga: Nahloh Nahloh, Abu Janda Sebar Video Editan Anies Baswedan, Polisi Berani Tangkap?

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Senada dengan Ibnu, Tim legal yayasan ACT Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu cepat. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara dalam akun twitter pribadinya. Fadli mengkritik pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: