Sukseskan ISWMP 2022, Kemendagri dan World Bank Matangkan Konsep Pengelolaan Sampah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) bersama dengan The World Bank melaksanakan pertemuan pembahasan progres pelaksanaan kegiatan Improvement of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities (ISWMP) tahun 2022 di Bali, Kamis (7/7/2022). Pertemuan tersebut dalam rangka mematangkan konsep pengelolaan sampah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan, peningkatan pengelolaan sampah di wilayah kabupaten/kota menjadi salah satu arah kebijakan pembangunan daerah. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dengan target pengurangan timbunan sampah di daerah sebesar 27% dan penanganan sebesar 72%.
Baca Juga: Parah! Sampah Makanan Rugikan Negara Capai Rp551 Triliun
"Dari keseluruhan total APBD nasional sebesar Rp1.032,46 triliun, hanya sekitar Rp5,3 triliun (0,51%) yang dialokasikan untuk penanganan persampahan," katanya, mengutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Dalam hal ini telah disepakati strategi untuk memaksimalkan penanganan sampah, di antaranya dengan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi percepatan penanganan sampah. Strategi tersebut dilakukan karena nilai investasi yang masih rendah, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, serta pembangunan yang cepat. Selain itu, juga untuk menciptakan ekonomi sirkular dan membuka lapangan kerja.
"Kemudian dilakukan percepatan pembangunan sarana dan prasarana yang lebih diprioritaskan di daerah padat penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi, dengan pilihan teknologi yang sesuai," ujarnya.
Teguh menambahkan, perlu pendekatan terintegrasi untuk pembangunan fisik dan non-fisik termasuk kelembagaan agar pengelolaan sampah dapat berkelanjutan. Cara lainnya adalah perlunya penerapan skema kerja sama pemerintah dengan dunia usaha/swasta sebagai off-taker dan operator pelayanan penanganan sampah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: