Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Booster jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Siapkan Vaksinasi di Simpul-Simpul Transportasi

Booster jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Siapkan Vaksinasi di Simpul-Simpul Transportasi Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi.

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati langkah tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

“Yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan tersebut seperti penerapan sebelumnya adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19. Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya.

Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti: bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

Menurut Adita, hal seperti itu sudah pernah dilakukan sebelumnya, dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia. "Kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh," imbaunya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: