Kinerja IKNB Selama Lima Tahun Terakhir Terpantau Baik, ini Buktinya...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kinerja sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam lima tahun terakhir terpantau baik. Meskipun pandemi Covid-19 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi global termasuk di Indonesia, aset IKNB tumbuh positif khususnya pembiayaan pada Fintech Peer-to-Peer Lending.
"Walau mengalami kontraksi, piutang pembiayaan menunjukkan tren pemulihan pasca pandemi. Sementara penghimpunan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi masih stabil," ujar OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Regulator membeberkan, hingga Mei 2022, Fintech Peer-to-Peer Lending semakin diminati sebagai sumber memperoleh pendanaan. Sejak 2018, total pertumbuhan mencapai 697%. Pada Mei 2022, pembiayaan melalui fintech lending mencapai Rp40 triliun.
Piutang pembiayaan menunjukkan tren pemulihan pasca pandemi. Pada Mei 2022, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 4,5% yoy mencapai Rp379 triliun. Baca Juga: Lindungi Konsumen, OJK Larang Pemasaran Offshore Product
Sementara jumlah penghimpunan premi asuransi jiwa, umum dan reasuransi selama periode 2017 - Mei 2022 stabil, meski sempat terkontraksi di masa pandemi.
"Pada periode Mei 2022, total perhimpunan premi asuransi mencapai Rp126,74 triliun dengan rincian masing-masing asuransi jiwa Rp78,23 triliun serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp48,51 triliun," terang OJK.
Di sisi lain, profil risiko IKNB pada Mei 2022 tetap terjaga dengan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat 2,8%. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga 489,15% dan 322,36%, jauh di atas threshold 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat 1,97 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"Ke depan, OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal," jelas OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman