Bharada E Jadi Terperiksa dalam Kasus Baku Tembak yang Tewaskan Anggota Propam, Polri: Motifnya Membela Diri
Baku tembak antara dua anggota polisi terjadi pada Jumat (8/7/2022) di kediaman pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa mengenaskan tersebut diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Dalam keterangannya, Ramadhan menyebut dua anggota yang terlibat baku tembak tersebut dengan nama Bharada E dan Brigadir J. Tidak main-main, kejadian mengenaskan ini sampai memakan korban jiwa, yaitu menewaskan korban atas nama Brigadir J.
Setelah peristiwa baku tembak ini terungkap ke publik, Ramadhan menyatakan bahwa status Bharada E yang diduga menembak Brigadir J itu kini ditetapkan sebagai terperiksa. Disebutkan bahwa alasan penembakan Bharada E kepada Brigadir J sebagai upaya membela diri.
Disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/7/2022) malam.
Menurut Ramadhan, hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas