Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MS Glow: Bagaimana Mungkin Kami Meniru Sesuatu yang Belum Ada?

MS Glow: Bagaimana Mungkin Kami Meniru Sesuatu yang Belum Ada? Ms Glow berhasil meraih Indonesia Best Brand Award tahun 2020 dalam kategori Perawatan Wajah Yang Dijual Secara Eksklusif. | Kredit Foto: MS Glow
Warta Ekonomi, Jakarta -

MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 yang dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow. 

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" kata Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, MS GLOW Donasikan Seribu Tanaman di Tujuh Kota Indonesia

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

MS Glow adalah merek skincare yang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.

Baca Juga: Hadir di Ajang Balapan Formula E, MS Glow Berhasil Tarik Perhatian Pengunjung

Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. Sejak itu, terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: